kesbangpol sultra
Metro Kendari

Selama Pandemi, Kendari Cetak 306 Janda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara, telah mencatat 306 jumlah janda akibat gugatan kasus perceraian selama Pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh Detiksultra dari Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, jumlah data gugatan perceraian selama Pandemi Covid-19 pada Maret hingga Agustus 2020 mencapai 306 gugatan.

Panitra Pengadilan Agama Kendari, H. Rahmading mengatakan ada ratusan kasus perkara perceraian di Kota Kendari selama pandemi dengan perkara tiga faktor yang menjadi penyebabnya.

“Jadi yang lebih dominan dalam perkara perceraian itu ada tiga faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor kekerasan terhadap rumah tangga dan faktor perselingkuhan sehingga Itu yang dominan disini,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan akibat perceraian bukan semata-mata karena corona tetapi dampak dari adanya corona jelas akan masuk pada faktor ekonomi sehingga terjadi perceraian.

“Dampak Pandemi ini tidak mempengaruhi akibat perceraian karena gagara corona mereka cerai, sebab dampak Pandemi ini menuju pada faktor ekonomi sehingga terjadi perceraian,” jelasnya.

Sementara itu, wilayah yang tinggi angka perceraian relatif dengan beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Kendari dalam hal ini Mandonga, Kecamatan Wua-wua, Baruga, Kendari Barat, Poasia dan kecamatan Abeli.

Selain itu, Panitra Mudah Hukum Pengadilan, Muhammad Abdul Mufti Jasri Shaleh mengatakan jumlah perceraian ini terdapat dua kategori.

“Dari dua kategori yakni pertama gugat cerai sebanyak 214 dan kategori cerai talak sebanyak 92 perkara. Sehingga selama pendemi itu, perkara putus yang dikabulkan untuk bulan Maret sampai Agustus sebanyak 306 perkara,” ungkapanya, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, sapaan Jasri ini menjelaskan penyebab perceraian dan jumlah selama Pandemi yakni pertama didominasi perselisihan dan pertengkaran dengan jumlah 242 perkara, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 38 perkara.

“Penyebab selanjutnya diakibatkan faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 22 perkara, faktor ekonomi 2 perkara dan faktor poligami ada 2 perkara,” paparnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024