Selain Menambang di Lahan Warga Bersertifikat, PT TRK Diduga Tak Lagi Mengantongi IUP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus demi kasus ilegal mining mewarnai dunia pertambangan di Indonesia, tanpa terkecuali di Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari ratusan perusahaan tambang di Bumi Anoa, salah satunya yang tengah menjadi sorotan publik adalah PT PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).
Bagaimana tidak, perusahaan yang beroperasi di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra memiliki sederet persoalan yang diduga melawan hukum.
Jika sebelumnya sejumlah warga menuntut haknya karena lahan mereka yang bersertifikat di tambang tanpa ada ganti rugi, kini PT TRK diduga tak lagi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Menurut Kuasa Hukum pemilik lahan, Al Imran La Aci mengatakan meski tidak mempunyai IUP lagi, namun PT TRK masih leluasa melakukan aktivitas penambangan hingga pada penjualan ore nikel.
Ihwal PT TRK tak mengantongi IUP lagi, Imran sapaan akrabnya menuturkan pihaknya sudah mengecek di Kantor Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Bahkan, untuk memastikan itu saat ditelusuri di website resmi Modi ESDM.co.id, IUP PT TRK tidak ditemukan alias tidak ada.
“Ini sangat jelas melanggar undang-undang pertambangan, mengeloh tapi sudah tidak mengantongi IUP, ini salah satu persoalan belum lagi soal lahan warga yang ditambang PT TRK ini,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Jumat (3/12/2021).
Dengan demikian, karena PT TRK diduga telah melalukan ilegal mining, maka pihaknya akan mengadukan atau melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka.
“Pekan depan kita laporkan dan kita akan tembuskan ke Polres Kolaka, Polda Sultra hingga ke Mabes Polri,” tegas dia.
Hingga berita ini ditayangkan, Detiksultra.com belum mendapat akses untuk menghubungi atau mengkonfirmasi pihak perusahaan PT TRK.
Reporter: Sunarto
Editor: Via