HeadlineMetro Kendari

Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar diTahun 2018

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra merilis hasil kinerja sepanjang tahun 2018. Lembaga penegak hukum tersebut berhasil menyelamatkan uang negara sebesar ratusan miliar rupiah untuk perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kajati Sultra Mudim Aristo membeberkan, sepanjang 2018, dalam bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pihaknya menangani secara keseluruhan penyelidikkan sebanyak 30 kasus, penyidikkan sebanyak 35 kasus, pra penuntutan dari kejaksaan 41 perkara, dari kepolisian ada 24 perkara, tingkat penuntutan dari kejaksaan ada 38 perkara, dan dari kepolisian 32 perkara.

“Kita eksekusi atau yang sudah putus, ada 63 perkara. Dalam penyelesaian tindak pidana korupsi ini, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 12.717.662.811,” ungkap Mudim Arsito pada Kamis (13/12/2018).

Selain itu, lanjut Mudim, pada bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya menyelamatkan uang negara sebesar Rp176.458.491.044, pemulihan keuangan negara yang dilaksanakan bidang datun sebesar Rp11.894.912.168.

Disamping itu, pada tindak pidana umum, Kajati Sultra ini mengungkapkan, dalam tahun 2018, pihaknya menerima Surat Perintah Simulainya Penyidikkan (SPDP) dari penyidik, yaitu 2370 perkara, berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 1724 perkara.

“Sebagian masih dalam proses di meja penyidik. Perkara yang menonjol yakni narkotika, 378 penipuan dan 372 penggelapan dan kekerasan. Sebagian besar kasusnya terjadi di Kota Kendari,” tandas Mudim Arsito.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button