kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Sekda Definitif Sultra Bakal Ditunjuk Langsung Kemendagri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masa jabatan La Ode Mustari sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berakhir 15 November 2019 mendatang.

Karena belum adanya Sekda definitif, maka kokosongan jabatan tersebut kemungkinan masih akan dijabat oleh Pj.

Namun berbeda dari sebelumnya, penunjukan Sekda biasanya Gubernur diberikan kewenangan untuk memilih Sekdanya.

[artikel number=3 tag=”sekda,kendari”]

Tetapi kali ini kewenangan itu diambil alih oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) yang baru saja dikeluarkan.

“Permendagri terbaru penujukan Pj Sekda ditunjuk langsung oleh Kemendagri. Jadi kedepan kita tidak beri lagi izin kepada gubernur untuk menunjuk Pj sekda dari daerah,” ujar dalam rilis tertulis Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik yang diterima Detiksultra.com

Dalam waktu dekat, lanjut Akmal Malik pihaknya bakal mempercepat penunjukan langsung Pj Sekda pengganti La Ode Mustari.

“Kemungkinan besok yah. Kalau ada izin dari Pak Menteri, besok kita akan tunjuk langsung pj Sekda dari Kemendagri. Biar cepat selesai,” jelas.

Perpanjangan masa jabatan Pj Sekda terhitung sudah enam kali. Olehnya itu dia menilai jika terus menerus dilakukan perpanjangan jabatan yang isi oleh Pj, maka akan berdampak pada kinerja yang kurang maksimal.

Dikatannya pula, seharusnya Gubernur Sultra, Ali Mazi, segera memilih tiga nama calon Sekda yang telah dihasilkan melalui pantia seleksi (Pansel). Namun kenyataannya tiga nama itu belum sampai ke tangan presiden, malah justru Gubernur mengusulkan untuk mengocok ulang seleksi Sekda ke KASN.

“Itulah kenapa kita sekarang sudah Permendagri baru. Karena kalau tidak begitu tidak akan selesai ini,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button