kesbangpol sultra
Metro Kendari

Sebanyak 40 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Terjadi di Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI mencatat tingginya pelanggaran netralitas ASN di Sultra di tahun 2024 yakni sebanyak 40 kasus.

Atas catatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada serentak 2024, yang kini tinggal 39 hari lagi.

Arahan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama ASN di lingkungan Pemkot Baubau dan Pemkab se-Kepulauan Buton dan juga diikuti 17 Kabupaten/Kota se-Sultra secara virtual, bertempat di Aula Palagimata, Kantor Wali Kota Baubau, Jumat (18/10/2024).

Dalam kesempatannya, Pj Gubernur Sultra mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“ASN disebut netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan dan manajemen,” katanya.

Ia juga menegaskan netralitas ASN bukan sekadar kewajiban saat jam kerja, melainkan berlaku juga sepanjang waktu.

Olehnya itu, sebagai ASN, atribusi yang melekat kepada mereka berlaku selama 24 jam. Netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi setiap saat, baik dalam tugas formal maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Netralitas ASN mengandung makna bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak,” jelasnya.

Tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi. Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia.

Berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi yakni terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan baik kampanye maupun lewat medsos, foto bersama hingga simbol tangan.

“Berdasarkan data, 50,76 persen pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karir, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,50 persen karena hutang budi dan 7,48 persen karena tekanan paslon,” paparnya.

Berdasarkan data tersebut, maka pimpinan daerah diimbau untuk terus memberikan arahan dan memastikan komitmen seluruh ASN untuk bersikap netral.

“Dengan menjaga komitmen ini, diharapkan ASN di Sultra dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga netralitas, sehingga Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024