Categories: Hukum Metro Kendari

Ritel Modern PT MUI di Kendari Diduga Pakai Nama Lokal, Tersangka Suap Minta Laba Penjualan

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka kongkalikong antara pejabat dan PT MUI.

Saat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kendari menolak keras penambahan gerai Indomart dan bahkan kehadiran gerai Alfamidi, pejabat diam-diam kerja sama dengan PT MUI memasukkan ritel modern memakai nama lokal.

Sebagaimana diketahui, nama lokal yang dicurigai publik adalah Anoa Mart Kendari, yang gerainya sudah terlihat di beberapa titik di Kota Kendari.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menguak bahwa tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT MUI tidak hanya disinyalir meminta sejumlah uang sebagai bahan pelicin perizinan.

Tetapi juga pihak yang sudah ditetapkan tersangka, meminta PT MUI menentukan enam lokasi rencana pendirian ritel modern dengan menggunakan nama lokal.

Namun sayangnya, pihak Kejati Sultra tidak menjelaskan secara rinci mengenai ritel modern yang memakai nama lokal tersebut.

“Para pihak tersebut (tersangka) minta untuk menyiapkan enam lokasi gerai supermarket (ritel modern) dengan nama lokal,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Senin (13/3/2023).

Selain itu, guna mendapat keuntungan dari kehadiran ritel modern brand lokal ini, para tersangka juga turut meminta kepada PT MUI agar laba penjualan ikut dibagikan terhadap mereka.

“Yang di dalamya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (membagi keuntungan),” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, RT dan MS sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.

Keduanya kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut.

Kedua tersangka ini disebut masing-masing menjalankan perannya. MS mengurus dan memuluskan perizinan PT MUI dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.

MS pula yang ditugaskan meminta sejumlah dana CSR PT MUI untuk diberikan kepada Pemkot Kendari dalam pengerjaan program kampung warna-warni di Petoaha, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Sementara Sekda Kota Kendari, RT diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif terkait pembangunan kampung warna-warni yang dianggarkan di APBD 2021 Kota Kendari. Dia juga yang menerima uang suap dari PT MUI. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar