Categories: Metro Kendari Politik

Ribuan Wajib Pilih Ilegal, Pilgub Sultra Terancam PSU

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kurang dari tiga hari Pilgub Sultra digelar, namun Bawaslu Sultra sudah mendeteksi berbagai masalah menjelang hari pemungutan suara, salah satunya ancaman terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bombana.
Pasalnya terdapat sekitar 5.692 wajib pilih di Bombana memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik, yang ditandatangani oleh pejabat yang diangkat tidak sesuai prosedur.
“Kadis Dukcapil Bombana sebelumnya sudah pensiun, lalu ada pengisian jabatan, namun diisi oleh bu Nur Alam yang diangkat dan dilantik Bupati Bombana. Sementara berdasarkan aturan Permendagri 76 tahun 2015, Kadisdukcapil diangkat oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil,” cetus Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu pada Minggu malam (24/6/2018)
Setelah itu, lanjut Hamiruddin, keluar surat dari Dirjen Dukcapil, bahwa bu Nur Alam tidak boleh mengeluarkan dokumen apapun, karena secara legalitas jabatannya tidak sah. Namun, Kadis Dukcapil Bombana ini menandatangani suket sebanyak 5.692 tersebut.
“Ini membuat orang-orang itu belum jelas, bisa memilih atau tidak, harus dikomunikasikan dengan pihak Dirjen Dukcapil, mudah-mudahan bisa mengeluarkan surat supaya dokumen-dokumen itu sah adanya,” jelasnya.
Jika pada 27 Juni nanti, ribuan orang ini tetap memilih, maka berpotensi PSU, apabila setelah pemungutan suara, pihak yang kalah bisa mempersoalkan hal itu.
Sehingga Pihak Bawaslu Sultra, kata Hamiruddin, masih mengkomunikasikan dengan Bawaslu RI untuk meminta petunjuk dan pihak Kemendagri, agar warga Bombana itu bisa menyalurkan hak pilihnya dan tertutup ruang digugat secara hukum di Mahkamah Konstitusi.
“Untuk solusi terhadap itu, cara yang bisa kita tempuh, satu, entah itu KPU Sultra yang menyurat ke Dirjen Dukcapil untuk meminta, pengakuan bahwa terhadap 5.692 orang yang sudah dikeluarkan suketnya, dan ditandatangani oleh bu Hj Nur Alam itu sah,” tukas Hamiruddin Udu.
Baginya, itu penting, karena administrasi itu yang akan menjadi dokumen pendukung KPU, dan menghindari kemungkinan adanya pihak yang mempersoalkan masalah ini di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kedua, solusinya adalah, sekretaris Dinas Capil Bombana atau kepala bidang di Capil Bombana, pejabat yang dianggap sah memiliki legalitas, kita minta dia keluarkan surat penegasan terhadap mereka yang sudah memiliki suket ini, adalah benar-benar warga Bombana,” imbuhnya.
Sekalipun ribuan wajib pilih ini dipaksakan mencoblos, karena sudah terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), namun Hamiruddin menegaskan tetap cacat secara hukum administrasi.
Rapat Koordinasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Sultra tahun 2018. Foto: Fadli Aksar/Detiksultra
Ditempat yang sama, pihak Pemprov Sultra melalui Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar, akan membantu mencarikan solusi masalah tersebut dengan mencoba mengkomunikasikan dengan Kemendagri.
“Besok Pj Gubernur pulang, saya akan melaporkan ini, agar Pj Gubernur langsung yang berkoordinasi kepada Dirjen Dukcapil supaya surat itu bisa dikeluarkan secepatnya, besok juga saya akan lapokan pengembangannya kepada KPU Sultra,” katanya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Arlink

Komentar