Categories: Metro Kendari

Ribuan Tenaga Medis di Sultra Gelar Aksi Tolak Pembahasan RUU Kesehatan

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ribuan massa aksi yang tergabung dari lima profesi tenaga kesehatan se-Sulawesi Tenggara (Sultra) turun menggelar aksi damai, Senin (8/5/2023). Dari pantauan awak media ini, ribuan tenaga kesehatan mulai bergerak dari titik temu di SSDC eks Tugu Religi MTQ Kendari menuju kantor DPRD Sultra untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Salah satu orator, Kalvin, dalam orasinya mengatakan, aksi damai ini sebagai wujud daripada aksi solidaritas seluruh tenaga kesehatan dalam menyikapi sikap DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Menurut dia, UU Kesahatan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas, terkesan terburu-buru. Terbukti, banyak pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik di antara masyarakat.

Apalagi dalam penyusunanya tidak melibatkan organisasi profesi di bidang kesehatan. Padahal organisasi profesi merupakan representasi dari tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.Sebab, diketahui organisasi-organisasi profesi inilah yang teribat secara langsung untuk menangani permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia.

Menurutnya, dalam proses pembuatan kebijakan kesehatan yang inklusif, tenaga kesehatan dan rumah sakit serta masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan diikutkan membahas UU Kesehatan Omnibus Law.

“Sudah seharusnya representasi tenaga kesehatan dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, agar UU yang dilahirkan memiliki kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

Massa menganggap UU ini sarat akan kepentingan oligarki dan kapitalis. Kemudian proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka.

Hal ini tergambar dari draft inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan.

Menurut Kalvin, justru pemerintah banyak mengakomodir organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public
hearing. Kemudian adanya usaha pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

Misalnya pemberhentian seorang guru besar Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS sebagai bukti power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta terganggunya proses pendidikan kedokteran, keselamatan dan kepentingan pasien.

“RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan,” tegasnya.

Ia juga menduga, adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan UU tersendiri. Termasuk upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisası profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi.

“Prinsipnya kami menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law dan meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan,” tukasnya.

Sebagai informasi, tenaga kesehatan yang tergabung dalam aksi damai yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar