Categories: Metro Kendari

Remaja Mengaku Calon Gubernur Ngamuk Rusak Rumah Gegara Spanduk Diturunkan

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang remaja berinisial MA (19) yang mengaku sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.

MA dilaporkan langsung Kepolisi usai merusak rumah neneknya di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, (Konsel) pada Jumat, 1 April 2022, sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media mengatakan, perusakan yang dilakukan MA dilakukan karena tak terima balihonya yang terpasang di masjid diturunkan.

“Baliho tersebut bertuliskan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa yang diikuti dengan tulisan tersangka MA sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara,” jelasnya pada Senin (4/4/2022).

Tanpa izin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh paman tersangka. Hal ini kemudian tidak diterima baik oleh tersangka yang kemudian menghubungi temannya dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik ibu dari pamannya yang juga merupakan nenek tersangka.

“Dari Kota Kendari tersangka menggunakan sepeda motor menuju ke Kecamatan Konda dan sempat singgah membeli bensin,” tutur dia lagi.

Sesampainya di kios korban, lanjut Gede, tersangka masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, sehingga tersangka saat itu hanya berputar-putar saja di depan kios dengan menggunakan sepeda motor.

“Nanti setelah sepi betul, tersangka kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum, kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kios,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah api menyala, tersangka kemudian berpindah tempat ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan.

“Hingga akhirnya ada seseorang yang kebetulan melintas melihat aksi tersangka, kemudian singgah dan saat itu juga tersangka langsung melarikan diri,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah barang korban rusak dan terbakar, sehingga menderita kerugian ditaksir Rp3 juta rupiah.

Tersangka MA dijerat Pasal 187 K UHO atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Komentar