Categories: Hukum Metro Kendari

Remaja di Konda Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – MA (20), remaja asal Desa Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi atau penjara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, MA mendekam di penjara usai dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindak pidana (TP) persetubuhan anak di bawah umur.

Laporannya masuk ke Polsek Konda (wilayah hukum Porlesta Kendari) pada 15 Agustus 2022 hari ini. Setelah dilaporkan, pihak Polsek Konda langsung menangkap pelaku di Desa Tanea, pukul 14.00 Wita tadi sore.

“Tersangka saat ini berada di Polsek Konda, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap dia ketika dihubungi media ini.

AKP Fitrayadi menerangkan, kronologis terjadinya persetubuhan tersebut, bermula ketika tersangka menjemput korban pada pukul 20.00 WITA, Sabtu 13 Agustus 2022. Ketika itu, pelaku baru kenal dengan korban.

Pelaku menjemput korban di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Setelah itu, pelaku lalu membawa korban  menuju ke Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, di rumah salah satu kerabatnya.

“Sekitar pukul 23.30 Wita dan pukul 03.00 Wita, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelas dia.

Karena perbuatan pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam penjara paling lama 15 tahun. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Komentar