Hukum

Dua Pengedar Dibekuk, Sabu Disembunyi di Pembalut Wanita

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari mengamankan barang bukti sabu seberat 6,78 gram dari dua pelaku dilokasi berbeda.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, pada konferensi pers di Mapolres Kendari, Sabtu(14/3/2020).

“Kedua pelaku yaitu Riki(29) dan Yani(39). Jelasnya, Riki kami amankan di Jalan Gersamata sedang menguasai sabu seberat 5,62 gram, sedangkan Yani kami ringkus di Jalan Palapa dan menyimpan sabu seberat 1,16 gram,” terangnya.

Tambahnya, kedua pelaku berusaha menyembunyikan barang haram miliknya saat digrebek tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari.

Baca Juga :

“Riki saat digrebek pada pukul 20.00 Wita sempat menyembunyikan barang haram miliknya di dalam pembalut wanita dan dilemparkannya ketanah. Adapun Yani didapati menyembunyikan barang haram di dalam pembungkus rokok,” ucap Kapolres Kendari.

Hingga saat ini kedua pelaku masih diproses oleh pihak Satresnarkoba Polres Kendari untuk dilakukan pengembangan.

Dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 subs pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button