Hukum

Kasus Oknum Denpom Kendari Tersangka Kasus Asusila Dilimpahkan ke Pomdam Hasanuddin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana asusila atau pemerkosaan yang dilakukan FA, oknum anggota Datasemen Polisi Militer (Dempom) VIX/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.

FA yang diadukan terduga korban LI (21), salah satu mahasiswa di Kota Kendari atas dugaan pemerkosaan beberapa waktu lalu melalui LBH HAMI Sultra tinggal menunggu proses sidang.

Kuasa hukum korban, Andri Dermawan mengatakan, proses pemeriksaan saksi, baik dari terduga korban dan terduga pelaku di Dempom Kendari telah selesai dilakukan.

Menurut dia, penyidik Denpom Kendari yang menangani kasus ini telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Jadi kemarin kami mendapat informasi bahwa berkasnya sudah lengkap serta pemeriksaan sudah selesai yang dilakukan oleh penyidik di Denpom Kendari dan kemudian FA telah menjadi tersangka,” ujar dia kepada awak media ini, Senin (31/7/2023).

Kini, lanjut pengacara kondang asal Kota Kendari, Sultra ini menyebut pihaknya tinggal menunggu tahapan selanjutnya yakni proses peradilan militer Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga : Mengaku Diperkosa Oknum TNI, Seorang Mahasiswi Mengadu ke Denpom XIV/3 Kendari

“Kita tinggal menunggu saja dan siap-siap untuk dipanggil di pengadilan militer di Makasar,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, LI (21) melapor ke Dempom Kendari didampingi LBH HAMI Sultra atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Dempom Kendari, FA terhadap terduga korban, Senin (3/7/2023).

Peristiwa terjadinya dugaan pemerkosaan, dilakukan terduga pelaku di salah satu perumahan di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 26 Juni 2023, setelah keduanya saling kenal lewat media sosial (Medsos).

Awalnya, terduga pelaku mengajak korban untuk keluar jalan-jalan di seputaran Kota Kendari. Tak lama kemudian, terduga pelaku mengarahkan kendaraan roda empatnya menuju ke perumahan milik temannya.

Tiba di rumah tujuan, korban sempat menolak ajakan terduga pelaku untuk turun dari mobil. Namun akhirnya korban mau mengikuti permintaan terduga pelaku.

Setelah masuk ke dalam rumah, korban diajak ke salah satu kamar, tetapi korban menolak dan terduga pelaku kembali memaksa. Karena takut, korban pun mengiyakan. Terduga Korban dan pelaku kemudian berhubungan badan, setalah korban dipaksa dan diancam pelaku.

Baca Juga : Olah TKP di Lokasi Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi, Denpom Kendari Tak Temukan Ada Bercak Darah

Pasca kejadian itu, korban tidak langsung membocorkan ke orang tuanya setelah apa yang dialaminya. Karena korban masih intens melakukan komunikasi untuk meminta pertanggung jawaban ke terduga pelaku.

Namun karena gelagat terduga pelaku yang enggan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, korban lalu membuka semuanya kepada orang tuanya. Orang tua korban juga tak mau tergesa-tergesa dan masih memberikan ruang kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Tetapi karena tidak ada juga jawaban dari terduga pelaku setelah diberi waktu sesuai kesepakatan kedua bela pihak, orang tua korban pun meminta pendampingan ke LBH HAMI Sultra guna melaporkan kasus ini ke Dempom Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button