Program Baru BP Jamsostek, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan menghadirkan program terbaru yakni program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) Minarni Lukman menyampaikan, jaminan kehilangan pekerjaan ini akan diberikan kepada para pekerja yang di-PHK dari perusahaan. Syarat dan ketentuannya, perusahaan besar dan menengah wajib mengikuti empat program di BPJS ketenagakerjaan.
Dilanjutkan, terkait program yang harus diikuti untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua atau pensiun ditambah jaminan kesehatan nasional yaitu program BPJS Kesehatan.
“Nah, secara otomatis nanti program itu akan mengikuti program jaminan kehilangan pekerjaan itu secara otomatis di Februari 2022,” ujar Minarni saat ditemui awak media pada Rabu (19/1/2022).
Dikatakan pula, jika ada karyawan mengalami PHK dengan masa kerja minimal satu tahun maka berhak atas manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.
“Perlindungan kehilangan pekerjaan memiliki manfaat yaitu akan diberikan tunjangan bisa diberikan selama 6 bulan, 3 bulan pertama akan mendapatkan 40 persen daripada gajinya dengan batas maksimal Rp5 juta kemudian setelah bulan ketiga sampai bulan keenam itu 20 persen,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak pekerja di-PHK menjadi latar belakang hadirnya program ini.
“Nah, karena ini pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai bentuk hadirnya pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada masa itu juga para penerima jaminan akan diberikan pelatihan-pelatihan oleh dinas tenaga kerja terkait, khususnya bagi pekerja yg mengalami PHK.
“Untuk Sultra secara formal dan nonformal, pekerjaan jasa konstruksi dan seluruh tenaga kerja dan pekerja migran Indonesia tahun kemarin kami baru 32% kita berharap bisa sampai dengan 90% lebih luas untuk bisa memberikan coverage yang lebih luas,” tukasnya. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki