Pria di Kendari Diringkus Gegara Pinjam Motor Lalu Gadai
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, menangkap seorang pelaku penggelapan motor berinisial AS (30), Rabu (16/3/2022).
AS ditangkap karena diduga melakukan penggelapan empat unit motor dari korban yang berbeda-beda.
Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
Lebih lanjut, aksi penggelapan kendaraan bermotor ini dilakukan pelaku sejak tanggal 10-12 Maret 2022 dengan modus meminjam motor terhadap para korbannya untuk mengambil barang di rumahnya.
“Para korbannya adalah orang-orang yang pelaku kenal. Modusnya pelaku berpura-pura meminjam motor para korban, kemudian dibawa kabur untuk digadaikan dengan harga Rp3 juta dan digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Jumat (25/3/2022).
Ia juga menyebutkan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba yang masih berstatus tahanan bebas bersyarat sejak 3 Desember 2021 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via