Hukum

Pesan Tembakau Gorila Via Online, Pemuda di Kolaka Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla di Kabupaten Kolaka, melalui jasa pengiriman barang.

Kali ini nasib sial menimpa lelaki bernama Reza (23). Ia terpaksa berurusan dengan pihak Polres Kolaka setelah memesan narkotika secara online.

Ia berhasil diamankan setelah diketahui menerima paket kiriman ekspres berisikan narkotika jenis tembakau gorila seberat 25 gram, Jumat (21/8/2020) pukul 11.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Reza diringkus di Jalan Pramuka, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, setelah ada laporan yang diterima dari masyarakat tentang pelaku yang akan menerima paket tersebut.

Informasi ini diterima langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.

“Dari laporan tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan, dan benar terdapat paket pengiriman barang via jasa pengiriman express, yang diduga berisikan barang narkotika jenis tembakau gorila, dan prlaku langsung diringkus saat hendak mengambil barang di agen pengiriman,” ungkapnya siang tadi.

Diketahui pada saat diringkus, pelaku sudah mengantongi barang haram tersebut disaku celananya.

“Sempat diinterogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut melalui media online. Dan dikirim melalui jasa pengiriman barang,” tambahnya.

Setelah itu pelaku pun langsung digiring ke Mako Polres Kolaka guna dimintai keterangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku diganjar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button