PPKM Mikro, Kota Kendari Harus Terapkan 11 Aturan Ini
6 Juli 2021 10:36
Share
Dengarkan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Pulau Jawa-Bali.
Hal itu diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto seperti dilansir dari Detik.com, Senin (5/7/2021).
Selain Kota Kendari, masih ada 42 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai keputusan pemerintah.
Kota Kendari masuk kategori level 4 dari 43 kabupaten/kota. Sedikitnya ada 11 aturan yang harus diterapkan dalam pengetatan PPKM mikro.
Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen
Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu
Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu
Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu
Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.