Categories: Metro Kendari

Posting Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Asal Kolaka dan Koltim Diringkus Polisi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) asal Kolaka Timur (Koltim) dan GA (23) asal Kolaka.

Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram (IG) kedua tersangka yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua pelaku, khususnya AA ditangkap di Koltim, dan GA di Kolaka pada 12 Juli 2024 kemarin,” ujar Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Selasa (23/7/2024).

Bambang Wijanarko mengatakan, awal pengungkapan kasus ini, setelah personel Subdit V Tipidsiber melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.

Lalu dipastikan, dan ternyata benar tautan iklan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut, dan akhirnya berhasil diamankan.

“Kedua tersangka saat ini berada di Rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” katanya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin masif di tengah masyarakat.

Bambang Wijanarko mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, dan meminta masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar