Kapolresta Kendari, Kombes Pol, Edwin Louis Sangka (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kiri). Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan Sekda Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, diwarnai upaya “melobi” damai melalui pengajuan Restorative Justice (RJ). Upaya tersebut diakui Polresta Kendari, di mana salah satu pejabat di Pemerintahan Daerah (Pemda) Konsel mengajukan RJ, guna membebaskan Ichsan Porosi dari jeratan hukum. Namun, Polresta Kendari enggan menyebut secara rinci identitas pejabat yang mengajukan RJ.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengatakan, pengajuan RJ hak dari setiap warga negara Indonesia. Tetapi yang harus garis bawahi, RJ bisa saja diterima maupun sebaliknya.
“RJ itu adalah hak pengajuan. Tapi kita juga penyidik bisa menolak, dasar hukumnya penganiayaan berat,” ucapnya kepada media, Kamis (06/08/2026) kemarin.
Hal yang sama diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Ia menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ. Menurutnya, pengajuan harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak boleh berkaitan dengan tindak pidana tertentu.
“RJ harus memenuhi unsur, tidak boleh tersandung kasus lain seperti pengulangan pidana, teroris, dan narkoba, yang mengusulkan RJ di kasus ini kebetulan yang bertanda tangan adalah salah satu pejabat di Konsel,” tukasnya.
Diketahui, eks Sekda Konsel Ichsan Porosi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka itu, setelah adik kandungnya, selaku korban melaporkan ke Polresta Kendari beberapa waktu lalu. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.