Polres Konawe Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pengedar uang palsu asal Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HA (21) pada Selasa (22/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub N. Kamaru melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, HA dibekuk di Jalan Pemuda Balangdete, Kecamatan Kolaka, yang merupakan wilayah hukum Polres Konawe.
Saat diperiksa, ditemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar dan termasuk yang belum digunting uang pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar.
“Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka lainnya yang merupakan anak di bawah umur. Anak itu mengaku uang palsu itu dari pelaku,” tuturnya pada Rabu 23 Februari 2022.
Ia menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku jika uang palsu senilai Rp15 juta telah diedarkan di Kabupaten Konawe sejak Desember 2021.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut berada di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki