Polisi Amankan Dua Pelajar di Kendari yang Busur Pengendara Motor
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Dua pelajar berinisial RS (14) dan UA (16) diamankan polisi karena membusur pengemudi sepeda motor pada Minggu, 13 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WITA.
Dua pelajar itu melancarkan aksinya di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Warga yang melintas langsung dibusur hingga dikeroyok.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, untuk melancarkan aksinya, keduanya bersama empat orang rekannya, yakni AG, IK, DN, dan RF. Keempatnya masih berstatus anak di bawah umur.
“Saat ini empat orang lainnya masih kita kejar,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Kendari, Selasa (15/3/2022).
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, selain melakukan pembusuran kepada pengendara motor, anak di bawah umur itu juga melakukan penganiayaan.
“Mereka membusur dan mengeroyok kepada sembarang orang dan tanpa ada alasan yang jelas,” ujarnya.
Awal kejadian, kata dia, saat itu kakak korban mendapat informasi adiknya bahwa terkena busur di kaki saat mengendarai motor di jalan tersebut. Kemudian kakak korban mendatangi lokasi hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban.
“Korban lalu dikeroyok para tersangka dengan menggunakan senjata tajam hingga robek di kepala, punggung, dan pinggang. Korban kemudian melapor ke polisi,” bebernya.
Mendengar laporan itu, pihak kepolisian berhasil menemukan dua pelaku, sementara sisanya melarikan diri.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan melakukan patroli cipta kondisi di lingkungan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki