Categories: Metro Kendari

Polemik Pergeseran APBD 2024, Kabag Hukum Pemkot Kendari Sebut Rujukannya Permendagri

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabag Hukum Pemerintah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, memastikan pergeseran atau perubahan nomenklatur penggunaan APBD 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sebagaimana yang disoalkan DPRD Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, Pemkot Kendari dalam mengambil keputusan dan kebijakan, tentu melalui pertimbangan matang, dibarengi dengan aturan yang mengikat.

Dimana, dalam pengambilan keputusan perihal pergeseran penggunaan anggaran di APBD 2024, Pemkot Kendari mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Lalu didasari dengan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga Pemkot Kendari berpegang pada rujukan itu. Jadi kalau ada gonjang ganjing itu hal biasa, tapi kita kembali pada aturan sebenernya,” ujarnya kepada awak media saat ditemui, Senin (15/07/2024) kemarin.

Ia melanjutkan, terkait pergeseran anggaran yang dikatakan sebagai siluman, karena alasan Pemkot Kendari tidak berkoordinasi dengan DPRD, menurutnya mesti dicermati secara bijak. Jika yang bergeser organisasinya, unit kerja, kegiatan, jenisnya dan lain-lain, hal itu menang perlu persetujuan dan koordinasi dengan DPRD. Namun apabila hanya sub rincian objek, ataupun juga dalam objek dan jenis yang sama, cukup hanya persetujuan dari Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD).

“Intinya apa yang dipolemikkan soal pendesterian (kawasan eks MTQ Kendari) itu sudah tergolong uraian dari sub rincian objek dari urusan pengguna anggaran,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menyebut Pemkot Kendari menghargai segala kewenangan yang melekat kepada DPRD Kota Kendari. Namun, yang perlu digarisbawahi, mesti ada sebuah edukasi terhadap masyarakat, agar isu yang berkembang tidak melebar dan ditelan mentah-mentah tanpa mengecek aturan sebenernya.

“Saya menyampaikan ini bagian dari edukasi, untuk tidak mengambil keputusan sumir, terlalu sederhana,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Kendari telah meminta Kemendagri untuk mengevaluasi Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berdasarkan hasil kesepakatan Pansus perihal temuan perubahan nomenklatur penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai aturan dan melangkahi kewenangan DPRD dalam memutuskan setiap kebijakan kepala daerah. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar