Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan mendalam terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah Travel Tajak Ramadan Group (TRG).
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus pada perkara primer, melainkan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka.
Hal itu dilakukan guna melacak ke mana saja aliran uang hasil kejahatan tersebut dialirkan. Seluruh aset yang diduga kuat bersumber dari hasil kejahatan akan disita.
Bahkan kata dia, saat ini, kepolisian bahkan telah mengajukan permohonan penyitaan satu unit rumah ke pengadilan dan masih terus memburu aset-aset lain milik para tersangka.
“Upaya ini dilakukan secara maksimal sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan dan pemulihan hak bagi para korban,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka untuk berkas perkara tindak pidana primer. Sementara itu, untuk klaster perkara pencucian uang, penyidik masih membuka ruang penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mengenai calon tersangka dalam pusaran TPPU, ia mengatakan belum ada tersangka, dan masih dalam tahap penyelidikan intensif.
“Penyidik masih menunggu proses berjalan untuk menentukan apakah tersangka TPPU akan mengerucut pada dua tersangka awal atau justru bertambah,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Penelusuran aset tidak hanya berhenti pada pelaku utama, melainkan juga menyasar pihak lain yang diduga ikut mencicipi uang haram tersebut. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.