Categories: Hukum Metro Kendari

Polda Sultra Ringkus Pelaku Peredaran Miras Oplosan di Kota Kendari

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satgas Preventif Dit Sampata Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus satu pelaku peredaran minuman keras (Miras) oplosan jenis ballo dalam operasi Pekat Anoa 2024. Pelaku yang diamankan, seorang wanita inisial W (38).

Pelaku ditangkap tim satgas preventif di rumah pelaku di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (16/05/2024) kemarin.

Kasubsatgas Preventif 2 Dit Sampta Polda Sultra, Kompol Basri mengatakan,
Penangkapan dilakukan, berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024. Pengungkapan kasus peredaran miras oplosan ini juga, tidak lepas dari pengawasan dan informasi yang diberikan masyarakat.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media ini, Jumat (17/05/2024).

Dari hasil pengungkapan peredaran miras oplosan, BB yang ikut diamankan, yakni satu ember plastik berukuran 30 liter yang berisikan miras opolsan.

Dit Samapta Polda Sultra berkomitmen, akan terus melakukan pengungkapan guna mencegah peredaran secara besar-besaran, dan bertujuan menyelamatkan masyarakat dari perilaku yang dapat menimbulkan dampak negatif.

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sultra,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar