Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ribuan Tabung Gas Subsidi ke Morowali Sulteng
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) gagalkan upaya penyelundupan tabung gas subsidi ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam aksi penyelundupan yang digagalkan itu, polisi berhasil mengamankan seribu tabung gas berat 3 kilogram (kg), dan satu sopir bernama Hasbi (37) yang hendak membawa tabung gas subsidi secara ilegal ke luar provinsi.
Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan usai mendapat informasi mengenai adanya aksi penyelundupan tabung gas subsidi.
Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Alhasil, mobil Truck Hino bernomor polisi DT 8947 NF tertangkap basah memuat tabung gas subsidi, ketika melewati Jalan Poros Meluhu Lasolo, Konawe Utara (Konut).
“Tim mendapati mobil truk memuat tabung gas subsidi, Rabu kemarin (24/1/2024) Di mana, tabung gas itu akan dibawa ke Morowali untuk dijual,” ujar dia, Kamis (25/1/2024).
Saat ini, lanjut AKBP Rico Fernanda, tersangka telah ditahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait aksi penyelundupan ribuan tabung gas subsidi tersebut.
Dengan demikian, polisi menyangkakan pelaku diduga melanggar Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan