Polda Sultra Didesak Proses Hukum Pelanggaran Lingkungan PT GMS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Pemerhati Tambang (Forperta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda), Selasa (26/10/2021).
Kedatangan puluhan massa aksi menuntut sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) supaya diproses secara hukum.
Orator Forperta Sultra Dedy mengatakan, kehadiran PT GMS tidak banyak memberikan dampak positif untuk masyarakat, namun justru sebaliknya.
Pertama, kata dia, PT GMS secara tidak langsung telah memutuskan mata pencarian masyarakat akibat adanya pencemaran lingkungan yang membuat air laut di perairan Laonti menjadi keruh dan menguning.
“Justru merusak ekosistem laut di sekitaran perairan Kecamatan Laonti
dan ini berdampak pada menurunnya aktivitas nelayan,” teriaknya.
Kedua, lanjut Dedy, pelanggaran PT GMS bukan hanya persoalan pencemaran lingkungan, tetapi perusahan tersebut belum mengantongi izin operasional jetty.
Bahkan, diduga kuat retribusi jetty tidak masuk di kas daerah. Padahal retribusi itu bagian dari salah satu pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan program pemberdayaan masyarakat (PPM) tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah (Pemda).
“Aparat penegak hukum (APH) harus segera menindaki persoalan ini. Apalagi kita ketahui wilayah kepulauan tidak boleh ada aktivitas pertambangan,” tukasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: Via