Polda Sultra akan Terbitkan Surat DPO untuk Tersangka Korupsi Bank Sultra Konkep
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Cabang (Kacab) Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, inisial IJP. Pasalnya, ia kembali mangkir pada pemanggilan kedua.
Sebelumnya, kuasa hukum IJP akan menghadirkan dan memenuhi panggilan pada Rabu (6/10/2021), tetapi hingga saat ini IJP tidak didatangkan.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, dalam waktu dekat, pihak Polda Sultra akan menerbitkan surat DPO.
“Kemungkinan Minggu depan kita akan terbitkan DPO, saat ini masih menunggu Pak Dir Reskrimum masih di luar kota,” jelas Dolfi saat dikonfirmasi pada Kamis (7/10/2021)
Lebih lanjut, kata Dolfi, sebelumnya, Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan, IJP dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya akan memenuhi panggilan pada Rabu (06/10).
Diketahui, Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan, IJP ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menyerahkan hasil audit ke penyidik dengan total kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar.
Selain itu, IJP menjabat sebagai Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan pada 2018 hingga 2020.
Kemudian dana kas operasional senilai Rp9,6 miliar raib. Belakangan terendus uang tersebut masuk ke kantong pribadi IJP. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki