Categories: Hukum Metro Kendari

Polda Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung VIP RSUD Bombana

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing dua dari kontraktor proyek dengan inisial MAK dan ASS. Sedangkan tersangka lainnya, inisial AMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat ini, kata dia penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas ketiga tersangka korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

Kendati demikian, apabila berkas yang dimaksud lengkap maka pihak Polda Sultra akan melakukan penahanan kepada tiga tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Nunggu lengkap dulu (berkas), soalnya lama waktunya,” kata dia, Minggu (14/7/2024).

Rico Fernanda melanjutkan, kasus ini akan terus bergulir. Sebab, telah ditemukan kerugian negara yang disebabkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Polda Sultra Periksa Eks Bupati Bombana Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung VIP RSUD

Hanya saja, total jumlah kerugian negara dari anggaran proyek pembangunan gedung VIP RSUD Bombana kurang lebih Rp9,4 miliar, belum diketahui secara pasti.

“Nanti saya cek sama anggota (besaran kerugian negara). Kerugian sudah ada, tinggal cari perbuatan melawan hukum,” katanya.

Hal lainnya, beber dia, perihal potensi bertambahnya tersangka, tergantung dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik.

“Kalau nanti ada pengembangan, bisa nambah tersangka,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar