PN Kendari Lakukan Peninjauan Setempat di Lokasi Sengketa BRI Samratulangi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan peninjauan setempat (Ps) di lokasi sengketa antara BRI Samratulangi dan warga pemilik lahan dan bangunan di Jalan Sorumba Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, 19 November 2021 kemarin.
Kuasa hukum pemilik lahan, Saninuh Kasim, mengatakan, kedatangan Hakim PN Kendari dalam rangka memastikan objek sengketa kedua belah pihak.
Peninjauan ini dilakukan setelah kedua belah pihak, baik BRI Samratulangi maupun warga pemilik lahan menjalani sidang di PN Kendari beberapa waktu lalu.
“Pada prinsipnya peninjauan lokasi ini untuk mencocokkan keterangan saksi pada saat proses persidangan dengan data yang ada di lapangan,” kata dia, Sabtu (20/11/2021).
Nantinya, PN Kendari akan menyimpulkan hasil peninjauan setempat dan memutuskan sengketa antara BRI Samratulangi dan kliennya atas nama Kasual.
“Rabu depan kita sudah dapat hasil kesimpulan dari PN Kendari dan awal bulan 12 itu sudah ada putusan,” katanya.
Saninuh Kasim melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi pada persidangan menyebutkan objek yang dijual debitur bernama Sunarti Gafar itu adalah tanah kosong tanpa ada bangunan yang berdiri di atasnya.
Jadi menurut dia, baik PPAT, saksi dari pemerintah (Lurah dan Camat) yang ikut menyaksikan bahwa yang dijual kliennya pada tahun 2010 silam kepada Sunarti Gafar adalah sebidang tanah kosong.
“Dan itu jelas akta jual belinya. Sehingga sangat aneh jika yang dilelang BRI Samratulangi itu adalah lahan dan bangunan milik klien kami yang tidak pernah dijual ke siapa pun,” jelas Saninuh.
Sehingga ia menyimpulkan sesuai fakta-fakta di lapangan bahwa lahan kliennya yang dijadikan objek lelang BRI Samratulangi murni salah objek.
Ia pun mengimbau kepada jasa perbankan yang ada di Kota Kendari untuk lebih detail dalam memeriksa lokasi yang diagunkan calon debitur ke bank.
Sebab, jika tidak demikian maka hal yang sama akan terjadi seperti yang dialami kliennya. Korban pun bukan dari pihak debitur melainkan masyarakat.
“Kami tidak ingin kasus ini kembali terulang, kasian masyarakat,” jelasnya.
Dia pun bersama rekan pengacaranya meyakini putusan nanti akan dimenangkan oleh kliennya karena pada prinsipnya lahan dan bangunan di atasnya tidak pernah dijual kepada siapa pun.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media Detiksultra.com belum mendapat akses untuk mengkonfirmasi persoalan sengketa lahan kepada pihak BRI Samratulangi. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki