Categories: Metro Kendari

Pj Gubernur Sultra Usul Dua Daerah Dapat Alokasi Inpres Jalan Daerah

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengusulkan dua kabupaten yakni Buton Selatan dan Buton yang belum mendapatkan alokasi Inpres jalan daerah di tahun 2024 kepada pemerintah pusat. Pasalnya, di tahun 2023 pembangunan 22 ruas Inpres Jalan Daerah (IJD) sepanjang 165 kilometer di Provinsi Sultra selesai dibangun.

Andap mengatakan dari 22 ruas jalan dan satu jembatan tersebut, dalam peresmiannya terdapat 15 kabupaten kota yang telah mendapatkan bantuan peningkatan konektivitas jalan daerah dari pemerintah pusat.

“Untuk itu, saya memohon kepada presiden apabila berkenan terdapat dua kabupaten yang belum dialokasikan untuk pelaksanaan Inpres jalan daerah,” katanya, Senin (20/5/2024).

Selain dua kabupaten, terdapat beberapa jalan di Sultra yang butuh perhatian dan bantuan dari pemerintah pusat. Mengingat adanya keterbatasan anggaran dari pemda.

“Kami juga bermohon kepada presiden agar Inpres jalan daerah dibangun di beberapa ruas jalan yang belum dilaksanakan, ini komunikasi kita kepada beliau,” terangnya.

Untuk itu, Pemprov Sultra segera menghadap Menteri Sekretaris Negara serta berkoordinasi dengan Menteri PUPR sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres jalan daerah.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah meresmikan penyelesaian pembangunan 22 ruas jalan sepanjang 165 kilometer yang ditangani dengan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Sultra.

Anggaran untuk memperbaiki 22 ruas jalan tersebut menelan biaya Rp631 miliar dan sebanyak dua ruas jalan ada di Kabupaten Muna Barat dengan biaya Rp42,4 miliar.

Pelaksanaan IJD mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres jalan daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas dan produktivitas di daerah. Jokowi menekankan pentingnya infrastruktur jalan untuk mendukung produksi lokal. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Komentar