Categories: Metro Kendari

Pj Bupati Konawe dan Kolaka Resmi Dilantik, Andap Pesan Kawal Pilkada Serentak 2024

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto resmi melantik Pj Bupati Konawe dan Pj Bupati Kolaka, Kamis (15/08/2024). Keduanya dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Stanley sebagai Pj Bupati Konawe dan Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Bupati Kolaka.

Stanley dilantik berdasarkan SK Nomor 100.2.1.3-3316 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Konawe. Sedangkan Muhammad Fadlansyah berdasarkan SK Nomor 100.2.1.3-3317 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Kolaka.

Pj Bupati Konawe juga sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara ini menggantikan Harmin Ramba. Sedangkan, Muhammad Fadlansyah menduduki posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kolaka, juga masih tercatat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sultra.

Dalam arahannya, Andap meminta Pj Bupati yang baru saja dilantik untuk mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Tentunya dengan sinergitas kolaborasi bersama penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pemilu. Pastikan tidak ada potensi masalah, komunikasikan dengan penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pemilu,” kata Andap.

Lebih lanjut, untuk urusan anggaran Pilkada harus segera selesai, yang berkaitan dengan Keamanan perlu koordinasikan dengan Forkopimda, sebab Sultra belum pernah memiliki sesuatu pengalaman untuk laksanakan Pilkada serentak.

Andap juga menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan dana NPHD bagi penyelenggara, pengawas, dan pengamanan.

Sekjen Kemenkumham ini menekankan agar Pj bupati yang baru dilantik agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Perlunya memahami, mempedomani, dan menindaklanjuti kebijakan nasional kontribusi penurunan inflasi dan Indeks perkembangan harga (IPH), turunkan angka prevalensi stunting, tingkatan laju pertumbuhan ekonomi, kurangi penduduk miskin ekstrem,” terangnya.

“Kurangi tingkat pengangguran terbuka, tingkatan gini ratio, tingkatan indeks pembangunan manusia, dan antisipasi akibat emisi gas rumah kaca,” tambahnya.

Selanjutnya perlu mempedomani SK Mendagri juga Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj.

Pertama yakni terkait mutasi ASN, batalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

“Selain itu buat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Komentar