Categories: Metro Kendari

PHK Karyawan, Kantor CV. Central Niaga Didemo

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Kantor CV. Sentral Niaga, yang terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari didemo mantan karyawannya, Senin (29/7/2019).

Aksi unjukrasa dilakukan sebagai buntut tak dibayarkannya pesangon kepada belasan mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh pengelola Perusahaan.

Perusahaan CV. Sentral Niaga diketahui sebagai anak perusahaan dari PT. HM. Sampoerna. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi kepada 14 orang karyawan yang hingga kini tak diberi pesangon.

[artikel number=3 tag=”phk,perusahaan”]

Hak pembayaran yang dituntut para mantan karyawan yakni uang pesangon, uang kerja lembur, dan kekurangan gaji yang tidak diakui CV. Sentral Niaga.

“Tuntutan aksi hari ini adalah menuntut hak-hak kami sebagai karyawan yang di PHK sepihak, baik itu pesangon, masa kerja, uang lembur dan kekurangan gaji yang tidak diakui CV. Sentral Niaga,” ungkap Arjuna, koordiator aksi, Senin (29/7/2019).

Tambah Arjuna, sudah beberapa kali dilakukan mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja daerah, namun pihak perusahaan tidak pernah mengakui kesalahan terkait pemutusan hubungan kerja ini.

“Pihak perusahaan seakan-akan abai terhadap para pekerja yang 14 orang ini, baik itu lemburnya yang tidak diakui, sehingga karyawan tidak nyaman dengan hal tersebut. Sehingga perusahaan perlu membayar hak-hak tersebut,” jelasnya.

Atas PHK itu, pihak perusahaan telah menyalahi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.

Karyawan yang di PHK berujar, selama bekerja besaran upah mereka dibawah UMR, dan jatah gaji lembur tak jelas.

Sementara itu, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi karena kantornya tutup.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Dahlan

Komentar