Perkara Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Sita Uang Senilai Rp79 Miliar
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang senilai Rp79 miliar, Kamis (24/8/2023).
Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan hasil dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah Rp79 miliar dari wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konut,” kata dia saat menggelar konferensi pers.
Uang puluhan miliar, lanjut Patris Yusrian, yang mereka sita bukan hanya bentuk rupiah saja, tetapi dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.
Selanjutnya uang yang berhasil disita oleh penyidik Kejati Sultra akan disimpan sementara ke rekening penampungan Kejati Sultra, sebelum diserahkan ke negara.
Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi tambang di Blok Mandiodo yang telah merugikan negara hingga triliun rupiah.
“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan