KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari angkat bicara untuk menanggapinya tentang hilangnya satu nama data penerima bantuan sosial (BST) di Kelurahan Nambo Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan jika ini memang terjadi maka pihaknya akan memanggil Lurah Nambo di DPRD Kota untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
“Apakah kasus ini memang ada kesengajaan atau karena kesalahan teknis, nanti kita diusulkan kembali agar hak warga tersebut dapat terpenuhi,” ujarnya Kamis (11/06/2020).
Selain akan memanggil Lurah Nambo, pihaknya juga meminta kepada warga yang namanya hilang sebagai penerima bantuan (BST) tahap ke-dua, untuk ke kantor DPRD Kota Kendari, yang nantinya akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Kendari sebagai pelaksana tekhnis untuk diverifikasi dan dimasukan kembali sebagai penerima bantuan.
“Segala hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan selama pandemi Covid-19 ini, kami akan merekomendasikan kepemerintah Kota untuk mendapatkan kembali haknya,” pungkasnya.
Bukan hanya untuk penerima BST, semua warga yang memiliki masalah dalam penerima bantuan lainnya seperti PKH dan BLT agar melaporkan ke DPRD Kota dengan data yang dimiliki agar dikoordinasi langsung ke Pemerintah Kota Kendari.
Reporter: Sesra
Editor: Qs