Categories: Hukum Metro Kendari

Penyebar Video Syur Ditangkap Polisi

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usai viral video mesum layaknya suami istri di jagat maya atau media sosial di Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya kedua pemeran video syur itu melapor ke polisi. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kota Kendari, Kombes Pol  M. Eka Faturrahman kepada awak media, Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, kedua pasangan yang masih berumur 21 dan 23 tahun itu, melapor lantaran video keduanya tersebar di sosial media dan ditonton banyak orang.

Keduanya tidak terima, sehingga memutuskan melaporkan ke pihak yang berwajib, agar aktor utama yang menyebarkan video mesum kedua remaja itu dapat diproses.

“Jadi, kami dari Polresta Kendari mendapat laporan dari sepasang remaja, yang merasa keberatan video keduanya tersebar luas di medsos, yang mana dalam video itu ada perbuatan yang tidak senonoh,” ujarnya.

Baca Juga : Video Mesum Pasangan Kekasih Asal Konawe Viral di Sosial Media

Hanya butuh beberapa usai keduanya melapor, tim kepolisian dari Polresta Kendari menemukan keberadaan terduga pelaku penyebar video tidak senonoh itu. Setelah mengetahui posisi terduga pelaku, tim kepolisian pun langsung menangkap pelaku di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Sudah kami amankan, sekitar pukul 00.45. Saat ini pelaku berada di Rutan Polresta Kendari,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, video mesum sepasang kekasih kembali menghebohkan pengguna sosial media di Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi layaknya suami istri direkam oleh salah satu pemeran video mesum tersebut. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar