Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel dalam Operasi Sikat Anoa 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pria asal Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, berinisial FR alias K ditangkap Satresnarkoba Polres Konawe Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya saat pelaku masih sedang mandi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 21.40 Wita.
Setelah pelaku selesai mandi, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Klinsman Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan antara lain 1 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 9 saset plastik kosong ukuran kecil 1 pirex kaca, 1 korek gas 1 alat isap, 1 sendok sabu dari pipet 1 ponsel merek infinix berwarna putih.
“Barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Klinsman pada Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah diketahui identitasnya, pelaku langsung kami amankan. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya,” jelasnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, lenangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa 2024 yang digelar oleh Polres Konawe Selatan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. (cds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan