Pemuda di Unaaha Konawe Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang pemuda di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe diringkus polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial IAH (22) ditangkap polisi pada Selasa (20/08/2024) sekira pukul 01.00 W di Kelurahan Asinua. Saat ditangkap, polisi memeriksa korban dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Asrun mengatakan, awalnya pada Senin (19/08/2024) sekira pukul 22.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Asinua sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di Kelurahan Asinua, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Selasa kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yakni saudara IAH,” ujarnya Kamis (22/08/2024).
Selanjutnya anggota polisi melakukan penggeledahan pakaian dan badan pelaku. Hasilnya, ditemukan 1 buah handphone merek Vivo warna biru tua di saku sebelah kanan, dan 8 saset isi sabu dalam pipet warna hijau dengan berat bruto total 3,11 gram.
Pelaku juga mengakui telah melakukan penempelan di tiga titik lokasi. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan sabu. Di lokasi kedua ditemukan sabu seberat 0,43 gram. Kemudian di lokasi ketiga ditemukan sabu seberat.0.41 gram.
Lalu polisi menuju lokasi berikutnya yakni lokasi keempat dan ditemukan satu buah pipet warna hijau isi sabu dengan berat bruto 0.42 gram. Total keseluruhan sabu yang dimiliki pelaku sejumlah 4,35 gram.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun modus operandi, pelaku berperan sebagai pengedar narkotika. Atas perbuatan tersebut IAH melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan