Hukum

Aktivitas Perkebunan Tak Berizin, Petani dan Walhi Adukan PT Marketindo Selaras ke Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Petani Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (25/9/2023).

Dalam aksi demonstrasi yang dikomandoi Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman ini, mereka juga turut melaporkan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan perkebunan yang berlokasi di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Konsel.

Aksi demonstrasi dan pelaporan tersebut buntut dari aktivitas perkebunan PT Marketindo Selaras yang diduga tidak memiliki dokumen seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya, Hak Guna Usaha (HGU), dan izin lingkungan.

Andi Rahman mengatakan, selain diduga tak memiliki izin, PT Marketindo Selaras disinyalir telah merugikan negara dan daerah. Tak hanya itu, perusahaan ini sudah banyak mengkriminalisasi petani dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Tuntutan kami setelah kami melaporkan, Kejati segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (PT Marketindo Selaras) karena dugaan kami perusahaan ini sudah membawa dampak besar terhadap kerugian negara dan daerah, pengrusakan lingkungan dan pelanggaran HAM,” tutur dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra.

Dalam sejarahnya, Direktur Eksekutif Walhi Sultra ini menerangkan, PT Marketindo Selaras merupakan perusahaan yang mengakuisisi aset PT Sumber Madu Bukari (SMB) pada 2009 silam.

PT Sumber Madu Bukari merupakan pemilik izin lokasi sejak tahun 1996 dan mulai beroperasi pada akhir 1997. Di tahun itu, PT Sumber Madu Bukari banyak melakukan penggusuran lahan masyarakat secara paksa di malam hari sebelum melakukan pembebasan lahan.

Akibatnya pada 1998 masyarakat melakukan aksi besar-besaran yang mengakibatkan pembakaran kantor perusahaan, sehingga aktivitas perusahaan lumpuh secara total.

Karena tak bisa lagi operasi, membuat perusahaan perkebunan di sektor tebu ini menjadi bangkrut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat Nomor: 33/Pailit /2003/PN.Niaga/JKT. PST, per tanggal 18 November 2003.

Kala itu, tercatat aset yang dimiliki PT Sumber Madu Bukari pabrik gula seluas 66,24 hektare termasuk mess, kendaraan, tanah pelepasan kawasan hutan 12.600 hektare yang di dalamnya terdapat lahan ploting 1.300 hektare yang terletak di Desa Motaha, Puao, Teteasa, Lamooso dan Sandarsi Jaya.

Akan tetapi dalam lampiran aset, bahwa lahan ploting 1.300 bukan bagian dari aset PT Sumber Madu Bukari.

“Kemudian pengadilan memberikan kuasa kepada Kurator Doma Hutapea untuk menjual aset PT Sumber Madu Bukari yang dijaminkan pada pihak BNI karena ada calon pembeli,” cerita dia.

Tetapi dalam perjalanannya, yang tampil sebagai kurator Didick Miftahuddin selaku pemegang kuasa PT Sumber Madu Bukari yang telah menjual lahan ploting 1.300 hektare kepada PT Marketindo Selaras pada tahun 2009 lalu. Padahal dokumen tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena cacat hukum.

Sementara dalam pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara Didik Miftahuddin dengan PT Marketindo Selaras saat itu tidak dibarengi dengan akta jual beli (AJB) lahan antara PT Sumber Madu Bukari dan masyarakat di beberapa desa di atas.

Olehnya itu, Didick Miftahuddin diduga melakukan rekayasa dokumen untuk memuluskan proses akuisisi dari PT Sumber Madu Bukari ke PT Marketindo Selaras. Sebab yang diberi kuasa dari PN Jakarta Pusat untuk menjual adalah Kurator Doma Hutapea.

Meski diakusisi pada tahun 2009, PT Marketindo Selaras baru memulai kegiatan pengolahan perkebunan mulai dari kegiatan pembukaan lahan skala besar serta melakukan penanaman pada tahun 2018.

“Aktivitas jalan tanpa memiliki IUP Budidaya dan HGU berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, juncto Putusan MK Nomor 138 Tahun 2015,” jelasnya.

Walaupun perusahaan tersebut diduga tidak memiliki perizinan lengkap, PT Marketindo Selaras tetap melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman. Bahkan beberapa lahan dan tanaman produktif masyarakat menjadi korban penggusuran perusahaan.

Dia mencatat berdasarkan hasil investigasi Walhi Sultra ada sekitar 3.503,48 hektare lahan dan hutan yang berhasil diolah secara ilegal oleh pihak perusahaan, dengan rincian, areal emplasement 67,00 hektare.

Adapun area yang sudah ditanami tebu dan infrastruktur seluas 974,86 hektare, area cadangan atau okupasi 992.72 hektare, areal rencana LC tanam kelapa sawit 823,76 hektare, area rencana tanam singkong dan jagung 645,14 hektare.

Sementara Legal PT Marketindo Selaras, Purnomo ketika dihubungi awak media ini via WhatsApp belum dapat memberikan klarifikasinya mengenai tudingan kepada PT Marketindo Selaras yang diduga beraktivitas secara ilegal. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button