Rapat paripurna Raperda RPJMD 2025-2029 di DPRD Kendari, Senin (14/07/2025). Foto: Septiana Syam/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari tahun 2025–2029 kepada DPRD Kota Kendari dalam sidang paripurna, Senin (14/07/2025). Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, penyerahan Raperda RPJMD ini merupakan proses awal yang penting dalam pembangunan daerah.
“Penyerahan dokumen hari ini menjadi langkah krusial untuk melanjutkan pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
RPJMD sediri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sangat strategis. Dokumen ini merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari 2025–2045 yang selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJMD Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025–2029.
Siska memaparkan, penyusunan dokumen RPJMD dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan awal, pengkajian, konsultasi dengan pemerintah provinsi, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
RPJMD Kota Kendari 2025–2029 memuat pelaksanaan urusan pemerintahan yang mendukung pembangunan nasional. Fokusnya antara lain pada peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan usaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah.
Dokumen ini juga disusun secara terkoordinasi dan simultan dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Kendari serta RPJMD Provinsi Sultra 2025–2029.
Adapun isi dari Ranperda RPJMD Kota Kendari mencakup visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan, arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan; serta indikator kinerja dan target yang ingin dicapai. Ia berharap agar DPRD segera membahas dan menyetujui Ranperda RPJMD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditargetkan, Perda RPJMD dapat ditetapkan pada akhir Juli 2025, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan
This website uses cookies.