Categories: Metro Kendari

Pembatasan Aktivitas Malam Diterapkan, LKPD Sultra: Pemkot Terburu-Buru

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Kajian Kebijakan Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari atas penerapan pembatasan aktivitas malam, sangat terburu-buru.

Menurut Presidium LKPD Sultra, Muhamad Amsar, sebelum penerapan pembatasan aktivitas malam untuk pelaku usaha dan masyarakat umum, harusnya Pemkot Kendari mengkaji terlebih dahulu.

Dikatakannya, pengkajian itu lebih kepada dampak negatif dan positif terhadap para pelaku usaha yang masuk katagori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bisa jadi penerapan pembatasan aktivitas malam, berdampak positif terhadap kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),9 namun tidak dengan para pelaku usaha kecil. Sebab kata dia, kebijakan Pemkot Kendari itu, justru akan menekan turun pendapatan para pelaku UMKM.

“Kasian bagi mereka yang berkerja di malam hari, kalau ini diberkalukan sama saja pemerintah tidak mengindahkan UUD 1945,” ujar dia, Kamis (17/9/2020).

Dia kembali menjelaskan, patutnya Pemkot Kendari lebih memikirkan ekonomi masyarakat menengah. Dari kebijakan ini, banyak UMKM yang merasa akan dirugikan, semisal penjualan martabak, nasi kuning, warung kopi dan UMKM lainnya, yang harus memenuhi kebutuhannya sehari-hari dari hasil jalannya itu.

“Seharusnya sebelum memberlakukan jam malam di Kota Kendari, Pemkot terlebih dahulu melalukan survey, agar bisa di ketahui terkat dampak dari pemberlaluakn jam malam,” pintahnya.

Sehingga tambah dia, pemerintah hadir untuk memberikan solusi bukan menambah masalah.

“Terkait jam malam ini, harus ada solusi bagi pedagang malam agar usaha tetap berjalan namin distancing social tetap dilakukan,” tutupnya.

Reporter : Sunarto
Editor: Via

Komentar