Pelaku Pembusuran di Kendari Terancam Penjara 5 hingga 10 Tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian tidak butuh waktu lama mengungkap dalang kasus pembusuran yang belakangan ini meresahkan masyarakat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hanya butuh 1×24 jam, anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap para pelaku teror busur tersebut.
Setidaknya, ada enam pelaku teror busur yang diamankan polisi. Rerata dari pelaku masih tergolong remaja, bahkan ada yang masih di bawah umur.
Adapun identitas keenamnya, Kusnadi (22) profesi driver online, Fadil Setiawan (19) pengangguran, Ahmad Saputra (17) kuli bangunan.
Berikutnya, Marwan (22) pengangguran, Endi Hermawan (19) pengangguran dan inisial ARH (anak di bawah umur) tukang parkir.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman menyebutkan, akibat perbuatan melawan hukum, keenamnya bisa mendapat hukuman penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Dijelaskannya, masing-masing pelaku atas nama Marwan, Endi Hermawan, Kusnadi dan ARH (anak di bawah umur), disangkaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun,” ujar dia, Rabu (18/5/2022) kemarin saat pres rilis pengungkapan pelaku teror busur di Kota Kendari.
Sementara dua orang lainnya, Fadil Setiawan dan Ahmad Saputra, dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini keenam pelaku teror busur di Kota Kendari tengah menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki