Pelaku Bisnis Tak Pasang Perekam Pajak Dikenakan Sanksi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari meminta, pada pelaku usaha di Kota Kendari segera memasang perekam pajak.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, data pemerintah kota meyebutkan masih banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan instruksi wali kota tersebut.
Ia menegaskan pemerintah Kota Kendari sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, maupun tempat hiburan.
“Insyaallah tanggal 17 Juli mendatang akan datang Korsupgah KPK ke Kota Kendari dalam rangka mengevaluasi lagi apa yang pemkot sudah laksanakan,” ujarnya dalam kegiatan evaluasi pemasangan alat perekam wajib pajak pada wajib pajak dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah.
[artikel number=3 tag=”pajak,kendari”]
Nahwa Umar menekankan kepada seluruh wajib pajak yang belum melakukan pemasangan perekaman pajak, segera memasang alat perekam pajak. Seperti rumah makan, restauran, hotel maupun tempat usaha yang wajib untuk membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatan yang disetor kepada pemerintah.
“Kami ingin sampaikan bahwa alat yang kita pasang ini adalah alat yang tidak akan menganggu kerja-kerja sistem yang ada di rumah makan maupun hotel,” jelas Nahwa Umar.
Sementara itu Pelaksana Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari Susanty mengatakan, saat ini sebanyak 79 alat perekam sudah terpasang. Namun masih banyak diantaranya tidak aktif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu menambahkan, kewajiban pemasangan alat perekam, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran & Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Sistem Online.
Untuk itu, ia menegaskan akan ada sanksi yang dikenakan pada pelaku usaha yang tidak membayar pajak.
” Kami menyampaikan alat yang dipasang agar diaktifkan. Bagi wajib pajak yang tidak membayar ada sanksi yang berjenjang yang berujung ditutupnya tempat usaha pelaku usaha yang tidak membayar pajak,” ujar Susanty.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan