Pasca Memvonis Bebas Dua Terdakwa Kasus PT Midi, Ketua Majelis Hakim Nursinah Dimutasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kendari, Nursinah, yang menangani sidang perkara dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret nama Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dimutasi.
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Ridwansyah Taridala, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir, dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari periode 2020-2021, Syarif Maulana.
Nursinah yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, telah memutus atau memvonis bebas dua terdakwa, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Sementara, sidang Sulkarnain Kadir masih berlangsung hingga kini. Nursinah yang dipercayakan menangani kasus dugaan suap salah satu perusahaan ritel modern terbesar di Indonesia itu, harus berhenti di dua terdakwa, akibat telah mengemban jabatan baru.
Humas PN Tipikor Kota Kendari, Ayra Putra, membenarkan mutasi Nursinah yang berakibat pada pergantian Ketua Mejelis Hakim dalam perkara suap PT Midi.
Menurutnya, Nursinah mendapat promosi jabatan menjadi Wakil Ketua PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel). Sedangkan posisi Ketua Majelis Hakim diambil alih Sera Achad, yang sebelumnya sebagai Hakim Anggota Satu.
“Pada tanggal 21 November 2023, ada penetapan pergantian Ketua Majelis terhadap perkara tersebut karena Ketua Majelis dalam hal ini Ibu Nursinah di mutasi menjadi Wakil Ketua PN Andoolo,” ungkapnya, kepada awak media ini saat ditemui dia Kantor PN Tipikor Kota Kendari, Senin (27/11/2023).
Arya Putra mengatakan, untuk sidang di kasus yang sama dengan terdakwa Sulkarnain Kadir akan kembali digelar pada 5 Desember 2023. Agendanya, yaitu memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Pada sidang 23 November lalu, JPU tidak hadir, disitu sudah dibacakan putusan pergantian Ketua Majelis, saat itu ketuanya sudah Ibu Sera,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Arya Putra membantah, terkait isu-isu pergantian Ketua Majelis Hakim, karena berkaitan dengan putusan bebas kepada terdakwa yang tidak sesuai fakta hukum dan persidangan.
“Tidak ada kaitannya, ini murni karena sudah ada mutasi sebelum sidang putusan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan