Metro Kendari

Cegah Pendanaan Teroris, Wali Kota Kendari Minta Legalisasi Kotak Amal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kotak amal di Kendari bertebaran yang ditempatkan di lokasi keramaian umum seperti pertokoan, pasar, swalayan, dan kantor-kantor daerah dengan mengatasnamakan masjid bahkan pesantren.

Keberadaan kotak amal berisi uang sumbangan masyarakat tersebut, memunculkan kecurigaan sebagaian masyarakat yang khawatir jadi potensi sumber pendanaan teroris seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, meminta agar seluruh kotak amal yang tersebar berstatus legal dari pemerintah dan diketahui pihak kelurahan dan kecamatan.

Wali kota menyerahkan kepada Dinas Sosial Kota Kendari untuk menginventarisir dan memverifikasinya agar jelas status kepemilikan dan tujuan peletakan kotak amal tersebut.

“Jadi nanti kita akan perintahkan kepada Dinas Sosial untuk melakukan invertarisasi dan verifikasi, kalau memang benar diterima oleh yang bersangkutan yah nda masalah,” ujarnya.

“Sebaiknya masyarakat menyumbang kepada lembaga yang sudah jelas dan punya badan hukum itu jauh lebih baik dan bisa dipertanggung jawabkan,” sambungnya.

Kejelasan soal kotak amal yang bertebaran ditempat-tempat umum dan pertokoan dalam Kota Kendari sangat penting, karena disinyalir ada potensi dimanfaatkan sumber pendanaan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) untuk melancarkan aksinya di Tanah Air yang terungkap belum lama ini.

Indikasi sumber dana JI melalui kotak amal, sejauh ini sudah dilaporkan tersebar di 12 daerah di Indonesia.

Antara lain ada di Sumatera, Jakarta, Semarang, Pati, Temanggung, Solo, Yogyakarta, Magetan, Surabaya, Malang, dan Ambon.

Media nasional memberitakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyebut, kotak amal yang jumlahnya mencapai ribuan tersebut akan dipakai untuk aksi-aksi terorisme.

“Nanti kita sampaikan ke mereka (Departemen Agama), bahwa kotak amal ini untuk kegiatan teroris. Kotak amal itu dipasang atau tidak, itu dari instansi terkait ya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jumat, 18 Desember 2020.

Sebelumnya, modus pendanaan teroris Jamaah Islamiyah diketahui lewat infaq dan kotak amal tersebut terungkap usai polisi memeriksa tersangka Fitria Sanjaya alias Acil dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam mencari pendanaan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) melakukan tiga cara. Salah satunya dengan cara membuat kotak amal.

“Pendanaan dari pada tersangka ini yang kita tangkap ini ada tiga. Pertama, ada kotak amal yang terdaftar resmi yang dipasang di berbagai macam tempat yang mudah diliat oleh orang, ada transaksi orang, ada kembalian atau apa nanti orang isi dan rencanya ini pendalaman masih berlanjut,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember 2020.

“Yang kedua ada yayasan one care, sedang kita cek dari mana yayasan ini,” tukasnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button