Ombudsman Sultra Siap Periksa Kepsek SMKN 2 Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) siap melakukan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari terkait pemecatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 9 Agustus 2021.
Asisten Pratama Ombudsman Sultra, Frederick Leardi Demmaraya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada kepsek tersebut jika laporan resmi sudah masuk di Ombudsman.
Katanya, pihak pelapor sebelumnya sudah melakukan konsultasi terkait pemecatan secara sepihak tersebut.
“Beberapa hari lalu memang sudah ada yang kunsultasi ke saya, dan pelapor akan datang membawakan surat resmi pada hari ini. Kami sementara menunggu sebenarnya,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/8/2021).
Sapaan Ardi ini juga mengungkapkan, jika laporan sudah masuk maka pihaknya akan melakukan verifikasi materil.
Lanjutnya, jika pelapor sudah memenuhi persyaratan maka langkah selanjutnya akan dirapatkan. “Jika sudah sesuai kami lakukan pemeriksaan kepada yang dilaporkan,” ujarnya.
“Silakan melakukan pelaporan secara resmi dari formil maupun materil, kemudian pelapor bersedia menyampaikan secara langsung,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, seorang guru PNS bernama Anjas dipecat atau dilepastugaskan sebagai tenaga pengajar di SMK Negeri 2 Kendari. Anjar menilai pemecatan dirinya karena kritis terhadap kebijakan kepala sekolah. (bds*)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki