OJK Sultra saat gelar edukasi keuangan di wilayah Buton Raya. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komitmen memperluas literasi dan inklusi keuangan terus diperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kali ini, edukasi keuangan difokuskan pada masyarakat pedesaan dan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di kawasan Buton Raya.
Selama empat hari, 6–9 April 2026, OJK Sultra menggelar sosialisasi di Desa Lasiwa, Kabupaten Buton Utara, serta di Kabupaten Buton Tengah, Buton, dan Buton Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 428 peserta yang terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.
Program tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan, mengenal risiko finansial, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan terpercaya. Inisiatif ini juga sejalan dengan target pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.
Deputi Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Indra Natsir Dahlan, menegaskan bahwa pemerataan literasi keuangan menjadi langkah strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara bijak dan terhindar dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah tantangan masih dihadapi masyarakat pedesaan, seperti keterbatasan akses informasi, minimnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi. Salah satu contoh yang diwaspadai adalah kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Para sekretaris daerah yang hadir mengapresiasi langkah OJK dan menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari keamanan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan penipuan investasi. OJK pun menjelaskan bahwa laporan penipuan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center, sementara pengaduan layanan keuangan dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dan Kontak OJK 157.
Edukasi ini difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, khususnya daerah pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Untuk memperluas akses keuangan formal, OJK Sultra turut menggandeng sejumlah lembaga perbankan, antara lain Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan BPR Bahteramas Buton.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat di wilayah 3T dapat meningkat secara berkelanjutan. (cds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan
This website uses cookies.