Categories: Metro Kendari

OJK dan Polda Sultra Imbau Warga Waspada Pinjol dan Investasi Ilegal

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau agar warga tak termakan rayuan pinjaman online (pinjol) dengan berbagai modus.

Kepala Bagian Pengawasan OJK Sultra, Maulana Yusup, menuturkan, social engineering atau soceng merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tujuannya merampas uang di rekening seseorang melalui berbagai modus tertentu. Soceng sendiri merupakan cara mengelabui atau manipulasi korban.

“Masyarakat harus selalu merahasiakan data pribadi dari siapapun, jangan pernah memberikan ataupun membagikan informasi tersebut termasuk kepada oknum mengaku sebagai pegawai bank. Data pribadi antara lain username dan password aplikasi maupun email,” katanya di Kendari, Senin (28/11/2022).

Kedua, masyarakat tidak menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor telepon di media sosial baik Instagram, WhatsApp, TikTok, Facebook, dan lainnya.

Ketiga, mengaktifkan two factor authentication untuk mencegah pelaku soceng meretas akun pribadi. Hal ini bertujuan memberikan lapisan keamanan guna melindungi data pribadi.

“Cara tersebut dapat dilakukan misalnya melakukan verifikasi melalui face ID, sidik jari, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk memeriksa histori rekening secara berkala dengan menggunakan mobile banking atau internet banking yang disediakan oleh bank.

Dia juga meminta masyarakat mengenal ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, termasuk jenis-jenis investasi resmi yang terdaftar dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga tidak terjerumus dalam masalah finansial.

Imbauan tersebut mendapat dukungan dari Polda Sultra. Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra AKP, Ahmad Fatoni, menuturkan, ada empat tindakan menangani investasi dan pinjol ilegal.

Yakni papar dia, melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap investasi dan pinjol ilegal serta lembaga memiliki izin resmi dari pemerintah atau benar-benar legal.

“Selanjutnya, menghentikan aktivitas investasi ilegal dan mengumumkannya kepada masyarakat,” ungkap dia

Tidak sampai di situ, sambung dia, mengajukan blokir website kepada Kominfo RI dan terakhir menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum. (bds)

Reporter: Septi Syam
Editor: J. Saki

Komentar