Niat Jerat Ayam Hutan, Seorang Pria di Konsel Malah Curi Mesin Traktor
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus IF (25), pelaku pencurian mesin traktor milik kelompok tani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar menjelaskan, sebelumnya warga setempat melapor kepada kepolisian bahwa mesin traktor mereka hilang.
Setelah menerima laporan, lanjut Bahtiar, pihaknya pun melakukan pencarian. Pada 14 Agustus 2021, akhirnya IF berhasil ditangkap, sedangkan satu orang rekannya saat ini masih buron dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
AKP Bahtiar pun mengungkapkan kronologi kejadian. Pada Sabtu, 7 Agustus 2021 di Desa Aunupe, Kecamatan Wolasi, Konsel, IF dan rekannya hendak memasang jerat ayam hutan.
Di tengah kebun kakao mereka melihat ada sebuah traktor. Lalu timbullah niat untuk mencuri traktor seharga Rp15 juta itu.
“Kemudian ia dan rekannya mengambil mesin traktor tersebut dan mengangkutnya menggunakan mobil rental dan dijual kepada seseorang petani di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan harga Rp9 juta,” jelasnya kepada awak media Selasa (31/8/2021).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah motor metik yang digunakan kedua tersangka melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, IF dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor : J. Saki