Categories: Metro Kendari

Nakertrans Sultra Selidiki Kasus Pekerja Konstruksi yang Meninggal di Kendari

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) selidiki kasus meninggalnya salah satu pekerja konstruksi yang terletak di Jalan Brigjend M. Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (Samping Kali Kadia).

Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker Dinas Nakertrans Sultra Niar mengatakan, dirinya baru mendapat informasi dari masyarakat ihwal seorang pekerja konstruksi yang meninggal dunia pada Minggu (21/7/2024) kemarin.

Menurut informasi yang diperoleh, lanjut Niar korbannya berasal dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan yang bersangkutan sudah dipulangkan di kampung halamannya.

“Ada informasi awal kita dapat, tapi kita masih dalami informasinya,” ungkap dia kepada awak media ini, Selasa (23/7/2024).

Sebagai langkah awal, Niar menerangkan, Nakertrans Sultra akan terlebih dahulu mencari tahu perusahaan konstruksi yang mempekerjakan pekerja tersebut.

Selain itu, pihaknya juga bakal mendalami apakah perusahaan yang dimaksud menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau sebaliknya, sehingga menyebabkan pekerjanya meninggal dunia.

Niar menegaskan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam wilayah kerja perusahaannya.

Kemudian diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.

“Bagi perusahaan yang tidak melaporkan adanya peristiwa kecelakaan kerja itu ada sanksinya berdasarkan Pasal 15 Jo. Pasal 3 ayat 1 (UU) Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Komentar