Metro Kendari

Musnahkan 8,2 Kilogram Sabu, Kapolda Sultra Minta Hakim Hukum Mati Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 8,2 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan, Jumat (29/8/2025) pagi tadi. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Sultra, dipimpin oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko yang dihadiri Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, para PJU Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kajari Kendari, dan Forkopimda.

Kapolda Sultra menyampaikan keresahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sultra. Dimana pada pemusnahan 8,2 kilogram sabu ini setara dengan 82 ribu orang yang dapat diselamatkan.

“Saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar sekali, para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasian keluarga kita berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini.

Jenderal bintang dua alumni Akabri 91 ini menegaskan bahwa saat ini peredaran narkoba di Sultra masih sangat masif, terutama di Kota Kendari yang saat ini menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu, bukan hanya menjadi tempat melintas saja.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Tak lupa, ia memberikan apresiasi untuk personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satnarkoba Polres yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba.

“Saya minta untuk tingkatkan penindakan serta pengungkapan kasus kedepannya agar Sultra bebas narkoba,” tandasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.