Merasa Tak Punya Nilai, DPRD Kendari Bentuk Pansus Usut Perubahan Nomenklatur APBD 2024
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup tanpa melibatkan DPRD Kota Kendari membuat badan legislatif itu merasa tak ada nilainya.
DPRD Kendari pun membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai La Ode Ashar untuk melakukan investigasi.
“Kami DPRD merasa tidak punya nilai karena kenapa teman-teman eksekutif, pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan kita,” ungkap Ketua Pansus, Laode Ashar saat ditemui usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kendari, Selasa (25/06/2024) sore.
Perubahan nomenklatur tersebut diketahui dari rapat internal DPRD Kendari pada, Selasa (25/6/2024) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam rapat tersebut, berkembang diskusi termasuk informasi tentang adanya kegiatan pedestarian sebesar Rp30 miliar.
Pihak DPRD Kendari kemudian melakukan konfirmasi bersama TAPD dan pihak-pihak yang berkompeten terkait itu. Klarifikasi pertama ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) yang menangani lelang dan ternyata benar adanya bahwa telah ada tender perencanaan sebesar Rp300 juta.
Konfirmasi selanjutnya kepada Kepala BPKAD Kendari, Farida tentang kegiatan fisiknya. Ia menyatakan bahwa angkanya bukan Rp30 miliar, melainkan Rp26,7 miliar.
Terkait hal itu, DPRD Kendari menyepakati untuk membentuk pansus terhadap perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari. Pansus berjumlah 18 orang yang terdiri dari ex-officio dan 3 pimpinan.
Ia menyebut bahwa produk APBD adalah kerja bersama antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif dalam hal ini pemda melakukan implementasi, sementara untuk merancang, mendiskusikan, menyetujui, sampai dengan menetapkan adalah tugas legislatif dalam hal ini DPRD.
“Tetapi setelah kita tetapkan, sudah berhari-hari kita peras keringat, waktu, tenaga, pikiran, kita buang di situ, ternyata begitu datang kepala daerah baru (Pj Wali Kota) dia ubah dalam sepihak,” tambahnya.
Pihak DPRD Kendari juga menyayangkan buku APBD baru ada setelah dimintai oleh Pihak DPRD yang harusnya telah diberikan 6 bulan lalu. Bahkan, temuan awal, APBD 2024 yang ada di dalam buku tersebut sudah bergeser 3 kali.
Jika pansus menemukan adanya pelanggaran sangat luar biasa maka akan dikeluarkan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang bisa dikeluarkan pansus ada 3 kebijakan yaitu rekomendasi, hak angket dan dan menyatakan pendapat yang dapat memecat.
“Tapi, dalam hemat saya berpikir, dia bukan pilihan rakyat. Yang bisa berhentikan Kemendagri. Sehingga, hak menyatakan pendapat menjadi tidak penting. Yang penting itu hak angket. Kita bisa menyelidiki,” ungkap Ashar.
Sementara itu, Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik yang juga anggota Pansus mengatakan, masuknya Pj Wali Kota Yusup mampu merubah kesepakatan antara DPRD dan Pemkot dalam proses penetapan APBD.
“Makanya DPRD bersikap dengan membentuk Pansus. Ada apa? Kepentingan apa yang dia masukan di situ? Padahal tugas seorang Pj itu bukan membangun sebenarnya. Dia hanya menstabilkan, menjaga stunting, inflasi. Bukan ujuk-ujuk dia datang langsung rubah APBD, dia membangun. Padahal masih banyak yang urgensi yang terjadi di kota ini,” ungkap Rajab.
Rajab menambahkan, jika perubahan APBD diarahkan ke hal-hal penting, maka tidak ada masalah selama untuk kepentingan masyarakat.
“Namun yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari saat ini menurutnya tidak ada untungnya buat masyarakat dibanding penanganan banjir atau jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat kini,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan